Bahas Isu-isu Strategis di OKU Selatan, Komisi III DPRD OKU Selatan Temui Karo PHM DPD RI

Uritanet, – Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan temui Kepala Biro Protokol Humas dan Media Mahyu Darma membahas isu-isu strategis di OKU Selatan. Hasil pertemuan ini juga akan kami sampaikan kepada Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Selatan, ucap Mahyu Darma di Gedung DPD RI, Jakarta (22/6).

Seperti diketahui, Anggota DPD RI setiap provinsi memiliki empat orang perwakilan. Nantinya empat orang itu akan mengisi di setiap Alat Kelengkapan DPD RI yaitu Komite. Di dalam optimalisasi kinerjanya mereka mengusulkan, ikut membahas, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas Rancangan Undang-Undang, tuturnya.

Sementara Pimpinan Rombongan DPRD OKU Selatan Windya Alhadipuro mengatakan OKU Selatan merupakan hasil pemekaran wilayah yang dilakukan pada tahun 2003 lalu. Hingga saat ini OKU Selatan sudah banyak perubahan dalam segi pembangunan dan lainnya.

“Alhamdulilah sejak pemekaran 2003 lalu, OKU Selatan sudah bergeliat pembangunannya di pelosok-pelosok,” pungkasnya.

Dan permasalahan yang berkembang saat ini antara lain adalah pajak penambangan Galian C yang terletak di Desa Muara Sindang Kecamatan Sindang Danau. Pemungutan pajak itu sebagian berasal dari aktivitas galian yang tak punya izin usaha pertambangan (IUP) alias ilegal.

“Argumen dari Pemda kalau tidak dipungut mereka tidak akan bayar. Artinya, jika dipungut berarti merupakan galian yang sah. Ini sangat rancu sekali maka menjadi pertanyaan bagi kami,” Ketua Komisi III DPRD OKU Selatan.

Menanggapi hal itu, Mahyu Darma berjanji akan menyampaikan permasalahan hal ini kepada empat Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan. Permasalahan ini nantinya bisa menjadi bahan Anggota DPD RI saat reses.

“Permasalahan ini akan segera kami sampaikan kepada Anggota DPD RI asal Sumsel. Maka saat reses bisa ditindaklanjuti oleh beliau-beliau,” harapnya.

Mahyu Darma menambahkan DPD RI nantinya bisa mediasi instansi-instansi terkait untuk duduk bareng sehingga persoalan ini bisa teratasi. DPD RI juga memiliki hak untuk memanggil instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, paparnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *