UMK Harus Pahami Pendirian Perseroan Perseorangan dan Pemanfaatan Digitalisasi

Uritanet, – Para pelaku usaha mikro kecil dapat memperoleh informasi dan harus memahami bagaimana peraturan pendirian perseroan perseorangan dan pemanfaatan digitalisasi, demikian ujar Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Eviyanti Nasution, saat pembukaan kegiatan Temu Konsultasi Usaha di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

Kegiatan seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online.

“Selain itu, kegiatan ini juga dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya serta membuat badan hukum yang menjadikan usaha informal menjadi formal,” papar Eviyanti. Dan kegiatan konsultasi usaha ini diikuti 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Bagi Eviyanti, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, mengingat selain jumlahnya yang cukup banyak, UMK juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Namun, terlepas dari alasan-alasan tersebut, faktanya UMK masih kerap dilanda permasalahan untuk dapat lebih berkembang. Salah satunya, masih banyak pelaku UMK belum memahami tentang penting dan manfaatnya digitalisasi usaha serta pendirian perseroan perorangan bagi usaha mikro, kata Eviyanti.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Temu Konsultasi Bagi Pelaku Usaha Mikro yang bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan PaDI UMKM, yang akan menjelaskan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro.

Hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara yang menjelaskan pendirian perseroan perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Sementara Kepala Bidang Kelembagaan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, yang diwakilkan Unggul Sitanggang, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk memberikan informasi lengkap kepada peserta tentang Pendirian Perseroan Perorangan dan Digitalisasi Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *