Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Uritanet, – Menurut Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, Menteri Agama diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Pasal 64 yang menegaskan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Faktanya, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, dimana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti didampingi Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin menerima audiensi DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia), di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Minggu (1/5). Dari Kesthuri hadir Ketua Umum Asrul Azis Taba, Sekjen Kesthuri Artha Hanif, Waketum Kesthuri Eko Kusumawan, Bendahara Umum Irmawati, Wasekjen Elham Riziqh dan pengurus bidang Umroh Haji, Eko Martinho.

“Artinya haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak penuh. Kalau delapan persen, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus,” tambahnya.

Baca Juga :  LBH Jakarta Justice Solusi Tepat Berikan Bantuan Hukum Warga Masyarakat

 

Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut. Hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama, ucapnya. Dan Keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.

“Makanya kita minta KMA Nomor 405 direvisi. Dengan melapor ke Pak Ketua DPD RI dan disuarakan, mungkin hal ini akan lebih didengar,” ucapnya.

Kesthuri dan asosiasi lainnya yang tergabung dalam Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) terdiri dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh sudah menyampaikan permohonan revisi KMA ke berbagai pihak antara lain Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan sekarang ini ke DPD RI, ujarnya.

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Baca Juga :  Proses Pembentukan PPPSRS Kalibata City Sudah Berjalan Sesuai Aturan Berlaku, Oknum Playing Victim Jadi Drama

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata LaNyalla.

“Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah,” kata LaNyalla.

Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan.

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan Undang-Undang. Sekaligus mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata LaNyalla.

Writer : Gharib / BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
Editor : Nawasanga

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *