Uritanet,-
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Kementerian Perdagangan berkomitmen terus meningkatkan pemahaman tentang perlindungan konsumen. Tak terkecuali para mahasiswa yang dibidik agar menjadi influencer (orang berpengaruh) perlindungan konsumen di kalangan generasi Z.
“Mahasiswa sebagai agen perubahan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam perlindungan konsumen dan garda depan konsumen cerdas dan berdaya. Mereka diharapkan mampu memberi informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat. Diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan PMSE sehingga tidak lagi terjadi kasus-kasus yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono secara terpisah.
Para mahasiswa mendapatkan materi perlindungan konsumen dalam
penyelenggaraan penyuluhan perlindungan konsumen untuk mahasiswa di Bandung, Jawa Barat (7/4). Mahasiswa sebagai generasi yang terdidik dengan baik (well-educated) dan cepat tanggap terhadap pergeseran teknologi tidak asing dengan teknologi atau platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Mereka dapat memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas yang terinformasi dengan baik (well-informed).
Dalam acara itu, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman dari berbagai narasumber, antara lain Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Iendra Sofyan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi, dan pendiri Blankenheim Beny Sofara. Bertindak sebagai moderator yaitu Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindagprov Jabar Erik Wahyu.
Kegiatan bertemakan “Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” ini dipilih karena berdasarkan data pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen pada 2021, sebanyak 8.949 pengaduan atau 95,3 persen merupakan pengaduan mengenai PMSE.
Jumlah tersebut meningkat 10 kali lipat dibandingkan pada 2020 yang hanya tercatat 931 pengaduan. Ivan menjelaskan, Jawa Barat dinilai dapat mendorong konsumen untuk lebih berdaya. Hal ini berdasarkan hasil survei Keberdayaan Konsumen di Jawa Barat pada 2021 yang berada di atas Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional, yaitu pada indeks 53,24 yang berarti sudah dalam level “Mampu”.
“Namun, masih terdapat dua dimensi terendah, yaitu perilaku komplain (30,33) dan kecenderungan untuk bicara (51,15). Selain itu, Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang Peduli Konsumen peringkat kedua pada 2014, serta meraih peringkat pertama pada 2017 dan 2018,” ungkap Ivan.
Di Jawa Barat, telah terbentuk dan beroperasi 17 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari 26 kabupaten/kota yang ada. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan, diperoleh jumlah pengaduan sebanyak 454.
Kasus terkait dengan PMSE secara umum meliputi penipuan yang mayoritas melibatkan barang tidak terkirim ataupun barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Kasus lain terjadi dengan modus mengajak pembeli melakukan transaksi di luar platform PMSE.
“Banyak konsumen belum memahami untuk tidak menerima ajakan transaksi di luar platform. Selain itu, ada juga kejahatan pencurian akun dan mengambil saldo uang digital yang ada di akun konsumen,” ungkap Ivan. Selain juga menekankan pengutamaan produk lokal oleh pelaku usaha PMSE.
“Pelaku usaha diwajibkan mendukung program pemerintah dengan tiga cara. Pertama, mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Kedua, meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa produksi lokal. Ketiga, menyediakan fasilitas promosi barang dan/atau jasa produksi dalam negeri,” ungkap Ivan.
Sedangkan Iendra Sofyan berbicara tentang peran dan dukungan pemerintah provinsi Jabar dalam mewujudkan perlindungan konsumen pada perdagangan melalui sistem elektronik. Pertama, melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta pengamanan barang beredar dan jasa. Kedua, melakukan pengawasan, penegakan hukum, pengamanan kegiatan perdagangan/ tertib niaga, salah satunya adalah terkait pengawasan PMSE.
Ketiga, melakukan edukasi tentang perlindungan konsumen secara rutin kepada masyarakat melalui kegiatan Konsumen Cerdas. Dan Keempat, menyepakati nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan tentang kegiatan perdagangan tentang pertukaran data dan informasi, pengawasan, penegakan hukum, pengamanan, dan peningkatan kemampuan SDM.
Dan Kelima, bekerja sama dengan provinsi lain dalam rangka pengawasan daerah perbatasan. Keenam, memberikan hibah secara rutin kepada 17 BPSK di kabupaten/kota wilayah Jabar, papar Iendra.
Sementara itu, Sinta menerangkan, dunia pendidikan telah siap berpartisipasi dalam isu perlindungan konsumen. Dunia pendidikan memiliki mata kuliah yang merespons kemajuan teknologi digital dan penyesuaian kurikulum. Universitas juga banyak melakukan penelitian dan kajian yang melibatkan mahasiswa; mengundang praktisi dan dosen tamu, serta mendorong publikasi jurnal nasional dan internasional, jelasnya.
Penyuluhan diikuti lebih dari 150 peserta yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, serta Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia.
)**Tri Cahyo Sulistyo/ HumasKemendag