URITANET, –
Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dr. H. Renny serta sejumlah perangkat daeerah Kota Bekasi menghadiri penandatanganan kerjasama (MOU) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (21/09) berkaitan dengan permasalahan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha kepemerintahan, yakni terhadap perbuatan melawan hukum dan pengendalian kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R. S.H., LL.M menyampaikan bahwa penandatangan tersebut merupakan suatu upaya pencegahan penyimpangan terhadap perbuatan melawan hukum dan pengendalian kerugian keuangan negara. Penandatanganan kerjasama ini merupakan upaya sinergisitas antara pihak Kejari dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga terjadinya penyimpangan tindakan melawan hukum.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga menyampaikan kepada Dinas-Dinas terkait untuk segera memproses inventarisir aset dan menunaikan adminitrasi yang belum terselesaikan.
Dalam hal ini Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto turut memberikan tanggapan, dan menyampaikan langsung kepada Dinas-Dinas terkait untuk segera menunaikan apa yang sudah menjadi kewajiban setiap Dinas untuk tertib beradminitrasi. Seperti Kepala SKPD yang belum melakukan inventarisr aset dan belum menunaikan adminitrasi, dimohon segera untuk segera menyelesaikannya, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
)**rief/Jegegkumbanghitam