Ini Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tim GerNas Bangga Buatan Indonesia

URITANET, –

Pesiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021.

Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 14 Mei tahun lalu untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.

Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari tim sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut: Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital; peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Kawal 27 RUU Kabupaten/Kota Undangan Gubernur DI Yogyakarta, (Pj) Gubernur Jawa Barat dan (Pj) Gubernur Banten

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI dan Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.

Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Susunan Tim Gernas BBI terdiri dari  Ketua dan Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Harian, serta Anggota dan Sekretaris. Disebutkan dalam Keppres, Ketua Gernas BBI adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua diduduki Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Wakil Ketua Harian dijabat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Selanjutnya, duduk sebagai anggota sejumlah menteri dan kepala lembaga, yaitu Menteri Perindustrian; Menteri Dalam Negeri; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Perdagangan; serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selanjutnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Perhubungan; Menteri Pertanian; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan Kepala Badan Pusat Statistik.

Baca Juga :  Panglima TNI: Kerja Sama Intelijen Militer Dengan Negara-negara Tetangga Untuk Amankan Puncak KTT G20

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ditegaskan pada Pasal 9.

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres 15/2021 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

)**Jegegkumbanghitam

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *