Menuju Sistem Bikameral Efektif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

URITANET,-

DPD RI akan terus mengupayakan atau menuju adanya sistem bikameral yang efektif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selama ini sistem ketatanegaraan yang ada dinilai masih belum dapat menciptakan sistem parlemen yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Kondisi sistem perwakilan saat ini masih cenderung terpusat dan berakibat pada masih adanya kesenjangan di daerah.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin mengungkapkan sistem bikameral saat ini belum mampu mewujudkan fungsi check and balance dalam sistem parlemen Indonesia. Lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah.

Baca Juga :  Ada Oligarki Ekonomi, Siapapun Capres 2024 Tidak Akan Bisa Wujudkan Janji Kampanye

Namun, dalam prakteknya DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah. Seharusnya sistem parlemen Indonesia tidak terlalu didominisasi oleh partai politik (parpol) , karena jika demikian bisa memunculkan fenomena oligarki. Ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun, faktanya, fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah, ucapnya.

Sementara ahli hukum tata negara Refly Harun dalam Executife Brief DPD RI (26/8) mengatakan DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil. Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula.

Baca Juga :  200 Ribu Tiket Mudik Paska Lebaran Masih Tersedia

Ia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan dan fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang. Tetapi saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD RI. Padahal keduanya merupakan fungsi yang krusial sebagai sebuah lembaga parlemen. Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function.

Demikan juga halnya dengan fungsi pengawasan dan anggaran, dimana dalam prakteknya hanya digantungkan pada DPR RI, seharusnya ada power sharing”, sambung Refly.

)** jegegkumbanghitam

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *