“POROS” Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 Menampilkan 29 Karya

URITANET,- 

Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional Koleksi Negara Tahun 2021 yang menampilkan 29 karya ini merupakan gelaran yang ke-3, yang di helat Galeri Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menginisiasi. Dimana setelah dua pameran sebelumnya dihelat secara luring di Gedung A Galeri Nasional Indonesia pada 2018 dan 2019.

Pada tahun 2018, Galeri Nasional Indonesia bekerja sama dengan Museum Aceh, Dewan Kesenian Jakarta, dan Museum Sejarah Jakarta–UP Museum Kesejarahan Jakarta. Pameran yang kedua pada 2019 bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Museum Seni Rupa dan Keramik­–UP Museum Seni, Museum Sejarah Jakarta–UP Museum Kesejarahan Jakarta, dan Museum Bank Indonesia.

Dan Tahun 2021 ini, Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” diselenggarakan oleh Galeri Nasional Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun; Museum Sejarah Jakarta–Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta; Royal Ambarrukmo Yogyakarta; PT Sarinah (Persero); Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dan ArtSociates.

Pameran dibuka 12 Agustus 2021 via Zoom dengan tautan https://bit.ly/pembukaanPOROS dan live Facebook Galeri Nasional Indonesia, secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dan Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” menampilkan 29 karya antara lain 16 monumen/patung publik, 3 miniatur monumen/patung publik yang salah satunya dikerjakan dengan teknologi digital sculpting dan 3D printing, 4 maket monumen/patung publik, 4 relief, 1 mural, dan 1 lukisan.

Karya-karya tersebut disajikan dalam bentuk foto dan video dari berbagai sudut sehingga didapatkan sudut pandang secara menyeluruh bahkan jarak pandang yang sangat dekat sehingga tampak detail-detail karya yang bisa jadi selama ini sebagian besar masyarakat tidak bisa mengaksesnya. Selain itu, disajikan pula infografis peta persebaran yang menunjukkan titik lokasi karya-karya tersebut berada. Publik dapat memilih dan menyaksikan karya-karya koleksi nasional yang disukai, diinginkan, bahkan bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.

Kepala Galeri Nasional Indonesia, Pustanto, menjelaskan, Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” sengaja dikemas dengan formulasi yang berbeda dari dua pameran sebelumnya, baik format, tema, pemilihan dan presentasi karya, serta cara mengapresiasinya. Karena pelaksanaan pameran ini masih dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi pergerakan masyarakat untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus tersebut.

“Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 ‘POROS’ disajikan dalam format daring di laman https://galnasonline.id/. Ini adalah pameran daring pertama dalam seri perjalanan Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional,” tambah Pustanto.

Pameran ini pun sekaligus mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam sebuah program Partisipasi Publik, yang mengundang masyarakat/publik untuk mengirimkan foto/video/komentar tentang karya seni rupa yang berada di lingkungan sekitar mereka atau yang pernah ditemui, yang secara informatif diduga dibangun menggunakan anggaran APBN/APBD/BUMN/BUMD pemerintah Indonesia.

Data-data kiriman publik ini akan membantu menemukan karya-karya koleksi nasional yang tersembunyi atau belum diketahui, atau bahkan belum dikelola atau dirawat secara baik. Galeri Nasional Indonesia sedang mengupayakan pendataan harta karun negara Indonesia khususnya karya-karya koleksi nasional dengan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Program partisipasi publik telah dibuka pada 23 Juli 2021 dan ditutup pada 27 Agustus 2021.

Data-data yang masuk dari publik akan diseleksi oleh tim Galeri Nasional Indonesia. Data yang lolos seleksi akan ditampilkan sebagai bagian dari materi pendukung pameran dan diunggah setiap minggu selama bulan Agustus 2021 di laman https://galnasonline.id/. Karena itulah, Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” merupakan pameran daring progresif karena ada perbaruan materi secara berkala.

Selain program Partisipasi Publik, pameran ini pun menghadirkan program publik berupa Diskusi Seni Rupa yang dapat dihadiri publik pada 26 Agustus 2021 via Zoom dan live Facebook Galeri Nasional Indonesia. Diskusi ini akan membahas seputar kuratorial Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS”.

Selain itu, akan diselenggarakan pula Diskusi Seni Rupa yang mengundang secara khusus para lembaga/instansi/institusi sebagai pengelola karya-karya seni rupa koleksi nasional dan juga pihak-pihak yang terkait. Diskusi ini akan dilaksanakan pada 8 September 2021 via Zoom Galeri Nasional Indonesia.

Melalui Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” beserta seluruh rangkaian program publiknya, Pustanto berharap dapat mendorong munculnya kesadaran tentang pentingnya mendata, menjaga, dan merawat karya-karya seni rupa koleksi negara atau koleksi nasional, khususnya bagi lembaga/instansi/institusi pemilik atau pengelola karya-karya tersebut.

“Mendata, menjaga, dan merawat karya koleksi nasional artinya menyelamatkan koleksi tersebut, yang juga berarti menyelamatkan jejak sejarah perjalanan bangsa Indonesia,” katanya.

Dengan menyajikan karya-karya koleksi nasional ke hadapan publik melalui media daring, maka aset bangsa tersebut didekatkan jaraknya dengan publik, sekaligus diperluas jangkauan, pemanfaatan, juga fungsinya, mulai dari yang sifatnya informatif, edukatif, hingga apresiatif. Semoga pameran ini dapat memicu munculnya upaya-upaya lain terkait dengan penyelamatan karya seni rupa koleksi nasional.

Tema “POROS” dikonsep lima kurator pameran sekaligus kurator Galeri Nasional Indonesia, yaitu, Suwarno Wisetrotomo, Rizki A. Zaelani, Asikin Hasan, Bayu Genia Krishbie, dan Teguh Margono.

Rizki A. Zaelani memaparkan bahwa gagasan kuratorial pameran ini mengambil ranah persoalan dari kerangka pengertian “karya seni (rupa) publik” atau public art yang mengacu pada karya-karya seni rupa tertentu—umumnya karya patung—yang walaupun bisa dikerjakan oleh seniman secara individual, namun direncanakan dan dikerjakan atas inisiatif dan “kepentingan” sebuah lembaga tertentu—agar karya itu bisa ditempatkan di ruang publik, baik secara luas maupun terbatas.

“Secara garis besar gagasan kuratorial pameran ini adalah untuk mengaktualisasikan bentuk-bentuk pengalaman seni terhadap karya-karya seni rupa—umumnya adalah karya patung dan sedikit kasus karya lukisan—yang terletak di ruang publik.

Catatan penting lain ditambahkan, bahwa (i) karya-karya yang dimaksud adalah karya milik negara (yang dikerjakan melalui inisiatif dan pembiayaan negara atau pihak pemerintah); (ii) sedangkan makna pengalaman yang dimaksud adalah hasil-hasil dari bentuk partisipasi apresiatif publik yang dihasilkan melalui pengalaman langsung atau aktual maupun secara virtual,” jelas Rizki.

Sedangkan menurut Suwarno Wisetrotomo, Pameran Seni Rupa Koleksi Nasional #3 “POROS” memiliki sejumlah arti penting. Pertama, membuka ruang apresiasi seni rupa kepada masyarakat luas, untuk mengonfirmasi keingintahuan, khususnya terkait dengan karya seni rupa koleksi nasional gubahan para maestro Indonesia. Diharapkan pula perihal kepemilikan, perawatan, perlindungan dan posisi hukum, serta produksi pengetahuan mendapatkan perhatian dari banyak pihak.

Kedua, menjadi peristiwa edukasi kepada masyarakat luas, bahwa karya seni menjadi bagian penanda penting dari sejarah perjalanan bangsa dan negara. Karya-karya seni rupa koleksi nasional memiliki narasi historis yang perlu dibagi kepada khalayak luas, agar menjadi pengetahuan dan modal untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan kebangsaan.

Ketiga, memicu masyarakat yang tertarik pada wacana seni rupa untuk melakukan penelitian, kajian, dan memroduksi pengetahuan. Keempat, pameran ini juga melibatkan partisipasi warga untuk menginformasikan rekaman-rekaman gambar (foto atau video) terkait dengan monumen atau karya seni di ruang publik, yang patut diduga pengadaannya dibiayai oleh “negara” (dalam berbagai level) maupun institusi badan usaha milik negara.

“Agenda ini semata untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar, utamanya terkait dengan karya-karya seni rupa di ruang publik,” pungkasnya.

)**jegegkumbanghitam

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *