URITANET, –
Kadin Kota Bekasi mencermati dampak berlakunya PPKM level 4 di Kota Bekasi. Dimana tren pandemi COVID 19 yang meningkat signifikan dimana berdasar data Satgas COVID angka Positivity Rate mencapai 26,76 persen pada akhir Juli 2021. Dengan pertimbangan hal tersebut pemerintah memperpanjang PPKM darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dan sangat mungkin diperpanjang lagi bila grafik penularan masih trend naik,(31/7/21)
“Aji Ali Sabana Wakil Ketua bidang Koperasi dan UMKM, menjelaskan bahwa, Pemberlakuan PPKM Level 4 menjadi dilematis bagi pelaku usaha secara umum khususnya pelaku usaha UMKM baik di Kota Bekasi maupun nasional bahkan global. Kondisi cash flow minus, biaya tetap seperti listrik jalan terus terlambat bayar ancaman pemutusan dari petugas PLN. Beban pinjaman dilembaga keuangan bank dan non bank terus menggunung, dan beban lain yang kian kompleks persoalannya,ucap Aji.
Disisi lain perputaran roda usaha mandeg, daya beli masyarakat menurun, pergerakan orang terbatas, phk terus meningkat hampir semua sektor usaha,jelas Aji yang juga Ketua SDC UMKM Kota Bekasi.
Dalam kesempatan yang sama, Gunawan Ketua KADIN Kota Bekasi mencermati, tentu kondisi ini harus ada langkah cepat, tepat dan berkelanjutan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan usaha umkm yang mana sebagai penggerak roda ekonomi nasional dan penyumbang PDB sebesar 61,1 persen dan daya serap tenaga kerja 97 persen, data Kementrian Koperasi UMKM. misal, insentif bantuan modal usaha yang tepat sasaran dan pendampingannya, perpanjangan relaksasi pinjaman tanpa syarat hingga 2023, insentif pajak, relaksasi dan insentif tagihan listrik tanpa syarat, digitalisasi umkm,ujar Gunawan.
Situasi saat ini pelaku usaha umkm hanya untuk bertahan hidup karena usahanya udah di ujung tanduk, faktanya berdagang hari ini untuk menyambung hidup berikutnya, tutup Aji yang juga Pengurus Pejuang Siliwangi Indonesia Kota Bekasi.
(**Rief/ jegegkumbanghitam