URITANET,-
Peristiwa ini terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, masak gegara lidah sapi saja harus ditahan. Dimana -mana itu orang yang ditahan … ehhh ini lidah sapi yang ditahan. Padahal perkaranya cuma dikemas dalam Styrofoam, tapi Lidah Sapi Asal Bandung ini akhirnya tetap saja ditahan. Inilah Nasib si Lidah Sapi Ditahan Nggak Bisa Ke Balikpapan
Berdasarkan penjelasan bahwa Karantina Pertanian Balikpapan Wilayah Kerja Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman lah yang melakukan penahanan terhadap 33 kg daging lidah sapi tersebut yang berasal dari Bandung, Jawa Barat (10/07).
Penahanan tersebut bermula dari kecurigaan pejabat karantina terhadap tiga styrofoam yang dikemas rapi. Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah dilakukan pengecekan. Di dalam styrofoam tersebut didapati produk hewan berupa Lidah Sapi yang Tidak Dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.
“Lidah sapi ini kami tahan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal. Apabila pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina hewan dalam waktu tiga hari sejak diterimanya Surat Perintah Penahanan, maka akan dilakukan tindakan penolakan,” ujar A. Moch. Makruf yang melakukan pemeriksaan.
Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan menjelaskan, “Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menerangkan bahwa penahanan dilakukan karena dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan”.
Jadi agar produk hewan tidak ditahan dan terjamin kesehatannya, jangan lupa untuk selalu melapor ke pejabat karantina.
(**jegegtantri