Pelantikan Rw Dihadiri Wakil Walikota Bekasi Dan Charly Setia Band

tri-adhiyanto-dan-charly-setia-band-daalm-pelantikan-pengurus-rw-di-bekasi

URITANET – Berlokasi di Rumah Bapak Agus Subekti Rt.04/01 Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Wakil Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto melantik Ketua RW baru periode 2021-2026, selasa (01/06/2021). Turut hadir Charly Setia Band ( Charly Van Houten ), lurah Jaka setia, Babinsa, Babinkambtibmas dan pengurus RT dan RW.

Kedatangan bintang tamu tersebut menjadi pemandangan yang tidak biasa bagi warga masyarakat, selain dihadiri Pria Nomer dua di Kota Bekasi, Pelantikan RW Baru tersebut diwarnai dengan kedatangan Artis papan atas yaitu Charly Vokalis dari Setia Band.

Wakil Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat Kelurahan Jaka Setia, meski acara tersebut dihadiri Artis dan orang Nomer dua di Kota Bekasi akan tetapi kegiatan pelantikan tersebut tetap berjalan secara kondusif dengan menjalankan Protokol Kesehatan yang berlaku.

Baca Juga :  Edisi ke-2 IHHD 2024 Playground & Lifestyle Experience Hadirkan Denny Sumargo dan Maarten Vincent Paes

Usai Chaly berpamitan, Tri Adhianto berkesempatan memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan RW tersebut.

Dalam sambutannya Tri Adhianto mengungkapkan, dibalik jabatan yang diterima terdapat tanggung jawab yang besar pula, menjadi pemangku jabatan haruslah tetap menjaga amanah yang dipercayakan oleh warga masyarakat.

“Alhamdulillah, demi menjaga kepercayaan warga masyarakat Kota Bekasi, dibawah Kepemimpinan Bang pepen dan Mas Tri Adhianto kini telah mendapatkan prestasi WTP wajar tanpa pengecualian selama 6 kali berturut-turut, begitu juga dengan Jawa Barat yang mendapat predikat WTP 10 kali berturut-turut, saya berharap ini menjadi motivasi bagi Ketua RT dan RW dalam menjaga amanah yang diberikan warga masyarakat,” Ujar Tri Adhianto.

Selain itu, pria yang biasa disapa Mas Tri juga menyampaikan himbauan terkait kebijakan kelonggaran dari pemerintah kepada warga masyarakat dalam melakukan kegiatan positif dan produktif.

“Kegiatan positif memang diperbolehkan, akan tetapi RT dan RW harus tetap membantu program Pemerintah dalam menegakan protokol kesehatan, jika perlu, ketua RT dan RW pun diberikan kewenangan untuk melakukan lockdown warganya jika daerah tersebut sedang dalam keadaan zona merah,”ujar Tri Adhianto.

Inilah salah satu bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah covid dengan menggunakan metode PPKM Micro yang telah dihimbau dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  “Bara Dalam Bait”, Bait yang Menggoda Kita Bersama Musik Rock Indah Karya Jikun

Tentunya hal tersebut merupakan bukti nyata perhatian dan kepedulian dari Pemerintah kepada warga masyarakat agar terhindar dari pemaparan wabah virus covid-19.

 

Penulis : Sarifudin

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *