Pasal 45C dan Wartawan Profesional Oleh H. Kamsul Hasan, SH

H-Kamsul-Hasan-SH-ketua-bidang-kompetensi-wartawan-PWI-pusat

URITANET – Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) kembali ramai dibicarakan. Padahal UU yang awalnya Nomor 11 Tahun 2008 itu baru direvisi terbatas, karena dianggap melemahkan hak berpendapat masyarakat.

Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dianggap bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat sesuai Pasal 28 UUD 1945.

Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan Pasal 27 ayat (3) dihilangkan atau dicabut.

MK memutus Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan dan penerapan harus merujuk seperti Pasal 310 KUHP.

Baca juga : Dukung Modul Literasi Digital, Bijak Gunakan Media Digital

Pasal 310 KUHP yang terdiri dari tiga ayat itu, pada ayat (3) berbunyi seperti ini ;

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Memperhatik putusan MK ancaman Pasal 27 ayat (3) pada Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE turun menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Delik aduan yang ancamannya kurang dari 5 tahun tak dapat dilakukan penahanan dan dapat membela diri sesuai Pasal 310 ayat (3) KUHP.

Namun sejumlah kasus Pasal 27 ayat (3) diperberat dengan Pasal 36, sehingga ancaman naik menjadi 12 tahun dan dapat ditahan lagi.

Persoalan bertambah karena penerapan Pasal 28 ayat (1) dianggap tidak sesuai hingga masyarakat meminta UU ITE kembali direvisi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE sudah jelas mengatur berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Ternyata dugaan berita bohong pada media Siber gunakan pasal ini agar tersangka dapat ditahan karena ancamannya 6 tahun penjara.

Baca juga : Inilah Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026

Itu sebabnya untuk menghilangkan kekisruhan penerapan Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong non transaksi elektronik, Tim Revisi UU ITE bermaksud tambah Pasal 45C yang bersumber dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong.

Sasaran Pasal 45C pengguna media sosial yang tidak melakukan uji informasi sebelum membuat konten.

Kehadiran Pasal 45C bagi wartawan profesional yang bekerja sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan masalah karena tak akan hasilkan berita bohong !

Media arus utama yang copy paste konten viral Medsos nantinya harus waspada !

 

penulis : Bambang Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *