URITANET,- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta memusnahkan 315 batang bibit tanaman hias berupa Kaktus Euphorbia asal Italia yang terindikasi mengandung bakteri Rhodococcus fascians. Bibit tersebut diimpor dari Italia dan telah dilengkapi dengan phytosanitary certificate (PC) yang diterbitkan oleh Otoritas Karantina Italia.
Sesuai dengan prosedur, komoditas pertanian yang masuk kewilayah NKRI setelah diperiksa kelengkapan administrasinya maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium, dan hasilnya ternyata positif, kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, AM Adnan saat melakukan pemusnahan bibit tersebut di Instalasi Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten (28/4).
Dari hasil uji laboratorium di unit kerjanya menyatakan bahwa bibit impor tersebut mengandung bakteri yang masuk kedalam golongan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1. Artinya jenis bakteri ini belum ada di Indonesia dan tidak dapat dilakukan tindakan karantina perlakuan untuk mengeliminasinya dari komoditas tersebut. Selanjutnya kami akan mengirimkan NNC (notification of non compliance) ke negara asal, agar kedepan tidak terjadi hal yang sama, tegas Adnan.
NNC ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan keras pemerintah Indonesia atas kualitas jaminan otoritas karantina negara asal terhadap pemenuhan aspek kesehatan komoditas yang dikirim, jelasnya.
Bakteri Rhodococcus fascians merupakan pathogen golongan bakteri Gram positif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 genus dalam 40 famili tanaman. Biasanya menyerang pada tanaman kol, strawberry, kedelai, kentang dan tomat. Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam, papar Adnan.
Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga memusnahkan komoditas pertanian impor ilegal lainnya. Secara rinci, Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Ir.Imam Djayadi MM memaparkan masing-masing adalah komoditas pertanian impor tersebut yakni asal tumbuhan sebanyak 7 jenis seperti Benih Padi asal Turki, Benih Sayuran asal Sudan, Bibit Philodendron asal Belanda, Bunga Krisan asal Jepang, Bibit Bunga Desember asal Kameran dan Caladium sp asal Thailand dengan total 11.694 batang senilai Rp. 58,7 juta.
Sementara komoditas pertanian asal hewan yang juga dimusnahkan berupa Kura-Kura Pardalis, Day of Chicken (DOC), Daging Olahan, Poksai, Kacer, Serangga dan Cuca Cungko asal berbagai negara yang mengalami gangguan kesehatan dan kedapatan mati saat dalam perjalanan dengan total nilai Rp. 2,991 milyar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat pemanas bersuhu tinggi atau incinerator dan disaksikan oleh instansi terkait di lingkup Bandar Udara Soekarno Hatta.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil mengapresiasi temuan bakteri berbahaya pada komoditas pertanian impor yang berhasil dihadang oleh Karantina Pertanian Soekarno Hatta. Kerugian akibat masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan ke Indonesia tidak hanya dalam hitungan nilai komoditasnya, namun juga potensi kerugian ekonomi akibat penurunan produksi, upaya eliminasi, dampak bagi petani dan juga adanya potensi membahayakan bagi kesehatan masyakarat, tambahnya.
“Ini sangat berbahaya apalagi saat ini kita sedang menggalakan peningkatan ekspor pertanian. Untuk itu bagi para importir atau masyarakat yang memasukan komoditas pertanian asal luar negeri, pastikan komoditas tersebut sehat, aman dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari serta protokol impor negara kita,” pungkas Jamil.
penulis : jegegtantri